"Rakyat Perlu Pemilu yang Bersih, Damai dan Demokratis"
   
<<   September 2010   >>
SMTWTFS
1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930
Username:
Password:
Forgot Password?
ARTIKEL
Komisi II DPR Sepakat Ganti Komisioner KPU

Jumat, 30 Oktober 2009


Jakarta, Kompas - Semua anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk mengganti komisioner Komisi Pemilihan Umum pada akhir tahun ini. Komisi II DPR akan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang penggantian anggota KPU.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) di Jakarta, Kamis (29/10). ”DPR pasti menyetujui perppu penggantian anggota KPU itu,” katanya.
Semangat itu terlihat dalam rapat dengar pendapat umum yang dilakukan Komisi II DPR dengan mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti membahas evaluasi pemilu, Rabu lalu. Hal yang sama ditunjukkan anggota Komisi II DPR saat menemui Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti yang meminta penggantian anggota KPU pada hari yang sama.
Namun, katanya, Komisi II DPR belum menyepakati mekanisme penggantian anggota KPU, apakah terhadap semua komisioner KPU atau sebagian anggota saja. Penggantian itu masih mempertimbangkan penyelenggaraan pemilu kepala daerah (pilkada) yang juga menjadi tanggung jawab KPU.
Tahapan pilkada saat ini sudah dimulai. Tahun depan akan ada 246 pilkada yang terdiri atas tujuh pilkada provinsi, 204 pilkada kabupaten, dan 35 pilkada kota.

Revisi UU politik
Arif mengatakan, penggantian anggota KPU paling mungkin dilakukan daripada harus melakukan seleksi ulang. Seleksi ulang baru akan dilakukan setelah ada penataan atas paket undang-undang (UU) bidang politik, termasuk perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Jika menunggu tuntasnya pembahasan perubahan paket UU bidang politik, penggantian KPU baru dapat dilakukan pada 2011.
Menurut Arif, Komisi II juga sepakat memprioritaskan perubahan paket UU bidang politik yang terdiri atas UU No 22/2007, UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Secara terpisah, dosen Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro, Hasyim Asy’ari, menilai pemecahan UU No 32/2004 mendesak dilakukan jika ada kesepakatan menunda pilkada pada 2010 menjadi 2011. Pilkada baru diadakan setelah ada penataan regulasi.

(mzw/sie)


cetak.kompas.com


Apa pendapat anda jika keanggotaan KPU diisi oleh orang Parpol?
Setuju
Tidak Setuju
Tidak Tahu