"Rakyat Perlu Pemilu yang Bersih, Damai dan Demokratis"
   
<<   September 2010   >>
SMTWTFS
1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930
Username:
Password:
Forgot Password?
ARTIKEL
KPU Konsentrasi Siapkan Peraturan

Rabu, 4 November 2009


Jakarta, Kompas - Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary menegaskan, KPU sedang berkonsentrasi mempersiapkan peraturan untuk pemilu kepala daerah. KPU tidak ingin menanggapi wacana pergantian anggota KPU yang dilontarakan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan masyarakat.
”Kami hanya melaksanakan kewajiban, yaitu mempersiapkan pilkada. Ada 10 peraturan tentang pilkada yang harus kami revisi dalam minggu ini. Tentang wacana, silakan tanya pada yang melontarkannya,” kata Hafiz, Selasa (3/11) di Gedung Dewan Perwakilan Daerah, Jakarta.
Hafiz juga menegaskan, KPU sudah menyelesaikan tugasnya dalam penyelenggaraan pemilu. Jika ada anggota Komisi II DPR yang mewacanakan pergantian anggota KPU, dia meyakini bahwa mereka akan lebih memikirkan nasib bangsa dan negara.
Secara terpisah, anggota KPU, I Gusti Putu Artha, menambahkan, KPU menargetkan menyelesaikan 10 peraturan KPU terkait pilkada itu pada bulan ini. Saat ini proses penyusunan peraturan sudah sampai pada tahap finalisasi.
Menurut Putu Artha, Selasa, 10 rancangan peraturan KPU itu dibahas bersama dengan KPU daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tahun 2010. Sepuluh peraturan KPU terkait dengan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi penghitungan suara, pemantauan, sosialisasi, logistik pilkada, keuangan, dan pembentukan DPRD daerah pemekaran.
”Peraturan KPU terkait pilkada tidak banyak yang berubah. Nanti peraturan ini disusun utuh sehingga tidak membingungkan di daerah. Saya berharap pada November seluruh peraturan selesai, kemudian disosialisasikan,” kata Putu, yang juga Ketua Kelompok Kerja Pilkada 2010.
Putu menyebutkan, salah satu perubahan peraturan adalah anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tak boleh mencalonkan diri dalam pilkada. Sebelumnya, KPU hanya mengatur anggota KPU daerah yang mencalonkan diri dalam pilkada harus mengundurkan diri.
Aturan lainnya, kata Putu, terkait pemutakhiran data pemilih diatur mengenai tata cara perubahan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden 2009 menjadi daftar pemilih sementara (DPS) pilkada 2010.

Penggantian anggota KPU
Di Jakarta, Selasa, Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu menegaskan, secara prinsip DPR menyetujui panitia hak angket DPR periode 2004-2009 tentang DPT, yang antara lain merekomendasikan pergantian anggota KPU. ”Kami ingin KPU ke depan lebih baik,” katanya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Anas Urbaningrum berpendapat, jalan keluar terbaik terkait kinerja KPU adalah dengan memperpendek masa jabatannya dan bukan memecat. KPU saat ini tak perlu berakhir sesuai dengan masanya, tahun 2012.

(nwo/sie)


cetak.kompas.com

Apa pendapat anda jika keanggotaan KPU diisi oleh orang Parpol?
Setuju
Tidak Setuju
Tidak Tahu