"Rakyat Perlu Pemilu yang Bersih, Damai dan Demokratis"
   
<<   September 2010   >>
SMTWTFS
1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930
Username:
Password:
Forgot Password?
ARTIKEL
Repotnya Mengisi Kursi DPRD di Daerah Hasil Pemekaran

Rabu, 11 November 2009


Hingga lima bulan pascapenetapan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang pada Mei lalu, sebagian anggota DPRD terpilih masih diliputi perasaan waswas. Mereka mengkhawatirkan kehilangan ”kursi”-nya.
Dalam pemilu anggota DPRD lalu, mereka mengikuti proses pemilihan untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Namun, setelah terpilih, alokasi kursi DPRD Kabupaten Tangerang harus ditata ulang karena ada pemekaran wilayah. Penataan ulang itu mengancam hilangnya kursi DPRD yang mereka miliki atau bergesernya kursi DPRD mereka ke wilayah pemekaran.
Kabupaten Tangerang dimekarkan tahun 2008, menghasilkan daerah otonom baru, Kota Tangerang Selatan. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tangerang 5 dan Tangerang 6 terancam digeser ke DPRD wilayah pemekaran. Kedua dapil itu kini masuk wilayah Kota Tangerang Selatan.
”Kami tidak tenang, apakah nanti akan tetap di DPRD wilayah induk atau di DPRD wilayah pemekaran,” kata Ruhamaben, anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dari Dapil Tangerang 6, di Jakarta, pekan lalu.
Ketidakpastian itu juga dialami 16 anggota DPRD Kabupaten Tangerang lainnya yang berasal dari Dapil yang kini berada dalam wilayah Kota Tangerang Selatan.

Sumber karut-marut
Kekhawatiran anggota DPRD Kabupaten Tangerang itu disebabkan belum jelasnya mekanisme penataan ulang kursi DPRD Kabupaten Tangerang setelah dimekarkan dan pengisian kursi DPRD Kota Tangerang Selatan.
Mekanisme pengisian kursi DPRD di daerah yang dimekarkan, baik untuk wilayah induk maupun pemekaran, diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Namun, UU itu belum bisa dilaksanakan karena belum ada aturan teknis.
Di sisi lain, sudah ada UU No 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Dibentuk Setelah Pemilu Tahun 2004. Namun, kedua aturan itu justru tidak digunakan.
Koordinator Forum Calon Anggota Legislatif Lintas Partai Kota Tangerang Selatan Robert Usman mengatakan, kedua aturan itu sebenarnya bisa digunakan untuk mengisi kursi DPRD wilayah pemekaran. Namun, KPU tak mau menggunakannya dengan alasan sudah ada UU No 27/2009 sebagai aturan terbaru meski isinya tidak jelas dan belum bisa diaplikasikan.
Ketidakjelasan aturan itu membuat sejumlah caleg peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Tangerang lalu berang. Nasib mereka menjadi terkatung-katung, apakah terpilih sebagai calon anggota DPRD terpilih pascapemekaran atau tidak sama sekali.
”UU lama yang memiliki aturan pelaksanaan justru tak digunakan. UU baru yang tidak jelas dan belum ada aturan pelaksanaannya justru diharap-harapkan,” ungkap Robert.
Anggota KPU, Andi Nurpati, mengakui, penolakan penggunaan aturan lama dilakukan karena aturannya tidak sesuai dengan sistem pemilu yang baru. Dalam aturan lama, penentuan calon anggota DPRD terpilih masih ditentukan berdasarkan nomor urut dalam daftar calon anggota tetap (DCT) pemilu anggota DPRD. Dalam sistem pemilu baru, penentuan calon anggota legislatif terpilih menggunakan sistem suara terbanyak.
KPU belum mengesahkan peraturan tentang pengisian kursi DPRD pemekaran karena tidak jelas dan tidak rincinya ketentuan yang ada dalam UU No 27/2009. ”Jika KPU diberi wewenang mengaturnya, sejauh mana kewenangan KPU boleh mengaturnya?” tambahnya.
Kondisi itu didasari sejumlah peraturan KPU yang dibuat berdasarkan UU akhirnya diprotes anggota DPR. DPR menilai peraturan KPU itu tidak sesuai dengan yang dimaksud UU.

Penentuan kursi
Pengisian kursi DPRD kabupaten/kota induk maupun pemekaran tidak dapat dilakukan secara serampangan. Sesuai dengan Pasal 348 UU No 27/2009, pengisian kursi DPRD wilayah induk atau wilayah pemekaran dilakukan melalui lima tahap. Pertama, dihitung dulu jumlah kursi DPRD kabupaten/kota induk dan pemekaran berdasarkan jumlah penduduknya. Kedua, menetapkan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan hasil pemilu di tiap-tiap wilayah induk dan pemekaran.
Selanjutnya, menentukan bilangan pembagi pemilih (BPP) berdasarkan hasil pemilu di wilayah induk dan pemekaran. Tahap berikutnya, dilakukan penentuan perolehan kursi partai peserta pemilu. Terakhir, dilakukan penetapan calon anggota DPRD terpilih berdasarkan DCT pemilu anggota DPRD kabupaten/kota yang digunakan pada pemilu.
Namun, tahapan penentuan calon anggota DPRD wilayah induk dan pemekaran itu mengandung sejumlah masalah yang bersumber dari ketidaklengkapan aturan yang ada. Persoalan itu, antara lain, tentang data penduduk yang dijadikan acuan dalam menentukan alokasi kursi DPRD.
Tidak jelasnya acuan data kependudukan yang digunakan membuat jumlah kursi untuk DPRD induk dan pemekaran dapat dimanipulasi sesuai kepentingan partai, pemerintah daerah, atau KPU setempat. Semakin besar jumlah penduduk, semakin besar pula jumlah alokasi kursi untuk DPRD-nya.
BPP dihitung pada setiap dapil. Karena itu, dapil harus dipastikan terlebih dahulu apakah menggunakan dapil pada pemilu lalu atau membuat dapil baru. Akan tetapi, UU No 27/2009 sama sekali tak mengatur persoalan dapil itu.
Selain itu, juga belum ada mekanisme penetapan calon anggota DPRD terpilih dari dapil pemilu lalu yang terbelah karena dapilnya sekaligus masuk wilayah induk dan pemekaran. Hingga kini juga belum ada jaminan anggota DPRD yang sudah terpilih dan dilantik tidak akan kehilangan haknya akibat penataan pengisian kursi DPRD pemekaran.
Tawaran solusi
Menyikapi berbagai persoalan itu, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto mengatakan, prinsip pengisian kursi DPRD pemekaran harus menjamin kepastian hukum. Untuk itu, KPU harus segera mengeluarkan peraturan tentang tata cara pengisian kursi DPRD pemekaran dengan jaminan anggota DPRD yang sudah terpilih tidak boleh dibatalkan keterpilihannya.
Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay sepakat dengan pernyataan Didik. Cetro mengusulkan pengisian kursi DPRD pemekaran mengacu kepada seluruh infrastruktur pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD 2009, mulai dari data penduduk, pembagian dapil, hingga perolehan suara.
Pengisian kursi DPRD wilayah induk dan pemekaran tetap harus mengacu pada sistem pemilu yang digunakan, yaitu proporsional terbuka. Calon anggota DPRD terpilih ditetapkan berdasarkan tiap-tiap dapilnya serta ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Dengan demikian, penghitungan kursi DPRD wilayah induk dilakukan ulang berdasarkan dapil yang sudah ada sembari menghitung kursi DPRD wilayah pemekaran. Hadar berpendapat, dapil untuk pengisian DPRD pemekaran tak perlu ditata ulang karena akan menimbulkan berbagai kerumitan lanjutan, mulai DCT yang digunakan hingga sumber caleg.
Persoalan lebih kompleks dalam pengisian kursi DPRD pemekaran terjadi untuk kursi DPRD yang berasal dari dapil yang terbelah, yaitu masuk ke wilayah induk dan wilayah pemekaran. Penempatan calon terpilih dari dapil yang terbelah harus mengacu kepada asal dapil setiap calon untuk menjaga suara konstituen dari dapil asal yang memilih mereka.
Salah satu contoh dapil yang terbelah terjadi pada Dapil Tangerang 5. Dalam pemilu lalu, dapil ini terdiri atas Kecamatan Pagedangan, Cisauk, Setu, Serpong, Serpong Utara, dan Pondok Aren. Kecamatan Pagedangan dan Cisauk masuk wilayah induk Kabupaten Tangerang, sedangkan sisanya masuk wilayah Kota Tangerang Selatan. ”Kasus terbelahnya dapil minimal terjadi di delapan dari 26 daerah pemekaran,” ungkap Hadar.
Cetro mengusulkan agar suara hasil pemilu di Dapil Tangerang 5 dihitung berdasarkan perolehan suara di setiap kecamatan. Suara dari Kecamatan Pagedangan dan Cisauk dihitung untuk menentukan kursi DPRD Kabupaten Tangerang. Suara di kecamatan sisanya dihitung untuk menentukan alokasi kursi di DPRD Kota Tangerang Selatan (lihat tabel).
Berdasarkan simulasi yang dilakukan Cetro, belum ada calon anggota DPRD terpilih yang kehilangan kursi gara-gara pengaturan alokasi kursi per dapil pascapemekaran.

(mzw)


cetak.kompas.com


Apa pendapat anda jika keanggotaan KPU diisi oleh orang Parpol?
Setuju
Tidak Setuju
Tidak Tahu