"Rakyat Perlu Pemilu yang Bersih, Damai dan Demokratis"
   
<<   September 2010   >>
SMTWTFS
1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930
Username:
Password:
Forgot Password?
ARTIKEL
DPR Usul Penundaan

Senin, 16 November 2009


Jakarta, Kompas - Karut-marutnya persiapan penyelenggaraan pemilu kepala daerah membuat sejumlah anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada 2010 ditunda. Pilkada sebaiknya baru diselenggarakan setelah ada kejelasan regulasi, anggaran, dan terbentuknya berbagai alat kelengkapan penyelenggaraan pilkada.
Desakan penundaan pilkada 2010 itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Jawa Tengah VII) dan anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Jawa Tmur II), secara terpisah di Jakarta, Sabtu (14/11).
Menurut Ganjar, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga lain tak siap, sebaiknya penyelenggaraan pilkada ditunda. Jika dipaksakan dengan persiapan yang kacau, pelaksanaan pilkada yang amburadul justru dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk kemenangan calon tertentu. Ini membuat perlakuan adil bagi semua peserta pilkada tidak dapat ditegakkan.
Malik mengakui, sejak awal pelaksanaan pilkada, KPU tidak bisa melakukan terobosan untuk menyelesaikan ketidakjelasan aturan dan anggaran yang dikeluhkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. ”Jika tetap dipaksakan, justru bisa menimbulkan konflik di daerah,” katanya.
Ketidaksiapan penyelenggaraan pilkada muncul dari berbagi indikasi, antara lain dari kebingungan KPU dalam menyinkronkan aturan, tak jelasnya anggaran, dan belum terbentuknya panitia pengawas pilkada di berbagai daerah. Kondisi itu diperparah dengan kinerja KPU yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi tidak profesional.
”Selama aturan yang lama belum dicabut, aturan itu tetap berlaku,” ujar Ganjar. Hal ini untuk menjawab kebingungan apakah pilkada akan menggunakan tata cara lama sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau ketentuan baru sesuai dengan UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Opsi penundaan pilkada itu, kata Ganjar, sudah disampaikan Komisi II DPR ke Menteri Dalam Negeri dan Bawaslu.

(mzw)


cetak.kompas.com


Apa pendapat anda jika keanggotaan KPU diisi oleh orang Parpol?
Setuju
Tidak Setuju
Tidak Tahu