JAKARTA(SI) – Kesimpangsiuran pendataan daftar pemilih tetap (DPT) serta pembentukan panitia pengawas (panwas) masih mengancam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu mengingatkan,Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus segera menyelesaikan kisruh pembentukan panwas serta adanya kesimpangsiuran DPT di sejumlah daerah. Jika tidak, pelaksanaan Pilkada 2010 di 244 daerah akan mengalami kendala. “Kami sudah menyimpulkan bahwa ada tiga masalah pokok terkait Pilkada 2010.
Pertama masalah anggaran pilkada, kemudian masalah pembentukan panwas, serta masalah DPT.Tiga masalah ini yang terus kami desak untuk segera diatasi oleh KPU, Bawaslu, serta Kemendagri,” kata Burhanuddin usai memimpin rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi,KPU,dan Bawaslu di Gedung DPR,Jakarta,kemarin.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, masalah DPT akan mudah diatasi jika keberadaan PPS dioptimalkan dengan bekerja dari pintu ke pintu untuk pemutakhiran data pemilih. Jika tidak segera dibenahi,masalah DPT sangat berpotensi menimbulkan persoalan dan sengketa hasil pilkada.“Harusnya DPT tidak jadi masalah karena lima bulan untuk pemutakhiran data.Makanya saya tegaskan,agar tidak ada lagi alasan kekisruhan soal DPT dalam Pilk a d a 2 0 1 0 , ” tegasnya.
Terkait masalah pembentukan panwas, dia meminta agar KPU dan Bawaslu lebih dewasa dan menghilangkan ego masing-masing dalam penyelesaiannya. Karena itu, perbedaan interpretasi dalam surat edaran bersama (SEB) harus dicairkan dengan jalan kompromi terbaik. “Dua lembaga ini sepakat bahwa hanya 46 daerah yang SK panwasnya akan ditinjau ulang.
Yang jelas kami berharap masalah ini sudah tuntas dalam waktu satu minggu, dan akan kami pantau hingga masa reses DPR 4 Maret mendatang,” katanya. Menyikapi masalah panwas tersebut, KPU dan Bawaslu menyepakatiempatindikatorpenyisiranpembentukan panwas berdasarkan SEB dan prosesnya akan dilakukan dalam satu pekan ke depan.
Empat indikatorpenyisirantersebutadalah, tahapan sudah berjalan, anggaran untuk panwas sudah dialokasikan oleh pemerintah daerah,calon panwas yang sudah dikirim oleh KPU di daerah telah memenuhi persyaratan, dan komponen-komponen daerah sudah tidak mempersoalkan keberadaan panwas.
“Jika salah satu dari keempat unsur ini telah dipenuhi maka keberadaan Panwas tidak perlu ditinjau lagi.Keempat indikator itu disepakati bersama antara KPU dan Bawaslu, disaksikan oleh Men-teri Dalam Negeri,” tegas Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini. Nur Hidayat mengingatkan, saat ini tahapan persiapan pilkada sudah berlangsung di 212 daerah.
Hingga 12 Februari 2010, 120 kabupaten/kota dan 4 provinsi telah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih.Kemudian 76 kabupaten/kota dan 2 provinsi telah memasuki tahapan pencalonan, serta 10 kabupaten/kota memasuki tahapan kampanye. “Sebagian besar panwas sudah dilantik Bawaslu di daerah-daerah yang tahapan pilkadanya sudah berjalan.
Jika Panwas di daerahdaerah tersebut di persoalkan, justru akan memicu ketidakpastian dan mengganggu stabilitas pilkada,” tandas Nur Hidayat. Sementara Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan masalah ketersediaan anggaran pilkada sudah tuntas. “Soal ketersediaan anggaran pilkada ini sudah kami atur sebaik-baiknya.
Kita sudah buat Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 kemudian kami mengeluarkan dua kali surat edaran terkait dukungan dana APBD dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2010. Jika ini diikuti, tidak akan ada masalah soal anggaran pilkada,”tegasnya.