Anggota KPU dari Parpol Diprotes
Selasa, 23 Februari 2010
JAKARTA (SI) – Usulan sejumlah anggota DPR terkait keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari partai politik (parpol) menuai protes.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti menilai, usulan yang dituangkan dalam rancangan revisi Undang-undang (UU) Nomor 22/ /2007 tentang Penyelenggara Pemilu tersebut merupakan kemunduran dalam proses pemilihan umum. Karena itu, Ramlan meminta DPR lebih memperketat lagi syaratsyarat keanggotaan KPU mendatang. “Usulan itu (bisa berasal dari partai politik) kemunduran karena dalam UUD 1945 disebutkan bahwa KPU harus mandiri.Pengertian mandiri bukan hanya institusinya tetapi juga penyelenggaranya,” kata Ramlan kemarin.
Sebelumnya DPR akan mengajukan revisi terhadap UU tentang Penyelenggara Pemilu dalam waktu dekat ini. Salah satunya, DPR mengusulkan syarat keanggotaan KPU bisa berasal dari kader parpol. Rancangan revisi UU tersebut telah dibahas di tingkat panitia kerja (panja) DPR. Menurut Ramlan,wacana bahwa orang parpol bisa menjadi anggota KPU berasumsi pada Pemilu 1999 di mana parpol juga terlibat dalam penyelenggaraan. Tetapi, kata Ramlan, Pemilu 1999 diwarnai dengan kesepakatan-kesepakatan antarpeserta pemilu.“Saya kan anggota panwas saat Pemilu 1999, dan itu gagal secara aturan main dalam UU kita,”tandasnya.
Karena itu,kata dia,jika punya keinginan agar pemilu mendatang lebih maju maka apa yang terjadi saat 1999 tidak boleh diulang lagi. Meski dalam Pemilu 2009 ada berbagai kelemahan dari keanggotaan KPU yang mandiri, hal itu bisa diperbaiki dalam hal perekrutan atau seleksi yang diperketat.“Jangan coba-coba untuk memasukkan dari unsur parpol. Seperti pemilu lalu saja, tetapi diperbaiki. Dilihat agar benarbenar agar yang bisa masuk adalah orang yang punya keahlian, kemampuan, dan pengalaman tentang kepemiluan,”ujarnya. Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno sependapat dengan Ramlan.Menurut dia, parpol sebagai peserta pemilu lebih baik menyerahkan penyelenggaraan pemilu kepada KPU yang independen.
“ Serahkan saja kepada wasit yang mandiri. Masak, peserta kok mau jadi wasit juga,”katanya. Anggota Komisi II DPR Ida Fauziyahmenyatakan, belumadakepastian apakah usulan itu akan dibahas dalam waktu dekat ini. Saat ini masing-masing fraksi baru akan mengumpulkan daftar inventaris masalah (DIM) apa saja yang akan dibahas. Terkait usulan keanggotaan KPU bisa berasal dari kader parpol, juga baru sebatas wacana dengan asumsi tidak melanggar konstitusi.
(rahmat sahid)
seputar-indonesia.com
|