"Rakyat Perlu Pemilu yang Bersih, Damai dan Demokratis"
   
<<   September 2010   >>
SMTWTFS
1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930
Username:
Password:
Forgot Password?
ARTIKEL
200 Pengawas Diminta Bisa Bekerja

Rabu, 3 Maret 2010



Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi diminta menjatuhkan putusan provisi yang menyatakan agar sekitar 200 Panitia Pengawas Pemilu di daerah bisa segera bekerja. Pasalnya, tahapan pelaksanaan pemilu kepala daerah sudah dimulai di sebagian daerah.
”Kalau hal ini tidak dilakukan, pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sudah mulai berjalan tidak ada yang mengawasi. Keberadaan mereka masih dipersoalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kalau ada putusan provisi, akan membantu,” ujar Bambang Widjojanto, kuasa hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu terkait ketentuan pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) dan komposisi Dewan Kehormatan KPU, Selasa (2/3) di Jakarta.
Sepanjang 2010, terdapat 244 pilkada di berbagai daerah (tujuh di antaranya pemilihan gubernur/wakil gubernur). Dari jumlah itu, 124 pilkada mulai masuk tahap pemutakhiran data. Sebanyak 78 pilkada pada tahap pendaftaran pasangan calon dan 10 pilkada tahap kampanye.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini meminta Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa perkara ini secara cepat. Bawaslu sebenarnya sudah membentuk Panwas di 191 kabupaten/kota. Namun, tiba-tiba KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 50/KPU/II/2010 tertanggal 4 Februari dan Surat Edaran Nomor 54/KPU/II/2010 tertanggal 5 Februari yang menolak Panwas yang dibentuk. KPU provinsi diminta untuk merekrut kembali.
”Kami berdebat panjang mengenai legalitas Panwas. Padahal, pembentukan Panwas sudah sesuai dengan UU No 22/2007. Kami meminta didahulukan sidangnya,” ujar Nur Hidayat.
Anggota KPU Sumatera Barat Ardyan mengatakan, pengajuan uji materi terhadap UU No 22/2007 oleh Bawaslu menunjukkan Bawaslu mengakui proses pelantikan Panwas pemilu legislatif dan pemilu presiden langsung menjadi Panwas tidak sesuai dengan UU. ”Pengangkatan Panwas itu hanya didasari atas asumsi kewenangan, bukan berdasarkan hukum,” katanya.
Ardyan menilai, langkah yang dilakukan KPU di daerah untuk merekrut calon anggota Panwas pilkada sudah tepat. Sayangnya, banyak seleksi dari KPU yang tak ditindaklanjuti.

(ana/mzw)


cetak.kompas.com



Apa pendapat anda jika keanggotaan KPU diisi oleh orang Parpol?
Setuju
Tidak Setuju
Tidak Tahu