PENTINGKAH PEREMPUAN DUDUK DALAM
LEMBAGA POLITIK?
TAHUKAH ANDA, Beberapa Jumlah Perempuan
dalam Lembaga Politik Indonesia?
Menurut sensus yang dilaksanakan Biro
Pusat Politik (BPS) tahun 2000, jumlah perempuan di Indonesia adalah 101.625.816
jiwa atau 51% dari seluruh populasi atau lebih banyak dari total jumlah
penduduk di ketiga negara Malaysia, Singapura dan Filipina. Namun demikian,
jumlah yang besar tersebut tidak tampak dalam jumlah keterwakilan perempuan
di lembaga lembaga pembuat/pengambil keputusan politik di Indonesia, sebagaimana
tampak dalam tabel berikut:
| Lembaga |
Jumlah
Perempuan |
Jumlah
Laki-laki |
Presentase
Jumlah
Perempuan |
| M P R |
18 |
177 |
9,2% |
| D P R |
45 |
455 |
9% |
| M A |
7 |
40 |
14,8% |
| B P K |
0 |
7 |
0% |
| D P A |
2 |
43 |
4,4% |
| K P U |
2 |
9 |
18,1% |
GUBERNUR
(Dati I) |
0 |
30 |
0% |
BUPATI
(Dati I) |
5 |
331 |
1,5% |
**Data
diolah dari berbagai sumber:2001
Mengapa
penting bagi perempuan untuk ikut menjadi pembuat keputusan politik?
Perempuan memiliki kebutuhan-kebutuhan
khusus yang hanya dapat dipahami paling baik oleh perempuan sendiri. Kebutuhan-kebutuhan
ini meliputi:
a. Isu-isu kesehatan reproduksi, seperti
cara KB yang aman.
b. Isu-isu kesejahteraan keluarga,
seperti harga sembilan bahan pokok yang terjangkau, masalah
kesehatan dan pendidikan anak.
c. Isu-isu kepedulian terhadap anak,
kelompok usia lanjut dan tuna daksa.
d. Isu-isu kekerasan seksual.
Keikutsertaan perempuan sebagai pembuat
keputusan politik dapat mencegah diskriminasi terhadap perempuan yang selama
ini terjadi dalam masyarakat, sperti:
a. Diskriminasi di tempat kerja yang
menganggap pekerja laki-laki lebih tinggi nilainya daripada perempuan.
Misalnya; penetapan upah yang berbeda antara laki-laki dan perempuan untuk
beban kerja yang sama.
Diskriminasi di hadapan hukum yang
merugikan posisi perempuan. Misalnya; kasus perceraian.
Hanya dalam jumlah yang signifikan,
perempuan dapat menghasilkan perubahan berarti, seperti:
a. Perubahan cara pandang dalam menyelesaikan
masalah-masalah politik dengan mengutamakan perdamaian dan cara cara anti
kekerasan.
b. Perubahan kebijakan dan peraturan
undang-undang yang ikut memasukkan kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan
sebagai bagian dari agenda nasional.
Apa
akibatnya jika jumlah perempuan dalam lembaga politik tidak berimbang?
Lebih dari setengah total jumlah penduduk
di Indonesia adalah perempuan. Mengabaikan perempuan Indonesia dalam pembuatan
keputusan politik sama artinya dengan meminggirkan mayoritas penduduk Indonesia
dari proses politik.
Selama puluhan tahun lembaga-lembaga
politik di Indonesia beranggotakan sebagian besar laki-laki dan menghasilkan
keputusan-keputusan yang sangat dibentuk oleh kepentingan serta cara pandang
yang mengabaikan suara perempuan. Dalam jumlah yang sedikit, suara perempuan
tidak akan memiliki kesempatan untuk membawa perubahan yang berarti dalam
proses pengambilan keputusan politik
Bagaimana
meningkatkan jumlah perempuan sebagai pembuat keputusan politik?
Memahami pentingnya keterwakilan perempuan
dalam lembaga politik dan mendukung upaya meningkatkan jumlah perempuan
yang duduk dalam lembaga-lembaga politik hingga mencapai jumlah yang signifikan
agar dapat mempengaruhi proses pembuatan keputusan-keputusan politik
Mendukung penerapan pemilu dengan sistem
campuran sebab sistem ini membuka kesempatan yang lebih besar bagi perempuan
untuk mencalonkan diri.
Keterwakilan Perempuan
dalam Sistem Pemilu
a. Distrik
Dalam sistem ini pemilih memilih sendiri
nama calon anggota legislatif(caleg) di unit pemilihannya. Sistem ini memungkinkan
pemilih mengenal baik caleg pilihannya, sehingga caleg bertanggungjawab
langsung ke pada pemilih
Caleg perempuan akan lebih sulit terpilih
karena ia harus bersaing dengan caleg lain yang umumnya lebih unggul dalam
hal dana, dukungan masyarakat, media massa, keluarga serta norma budaya
yang telah sekian lama mengistimewakan peran laki-laki dalam bidang politik.
Dengan alasan itu, partai politik jarang mencalonkan caleg perempuan secara
terbuka karena dianggap tidak dapat memenangkan persaingan suara dengan
partai lain
b. Proporsional
Dalam sistem ini pemilih memilih partai
politik. Partai politik menentukan daftar nama caleg di setiap unit pemilihan.
Sistem ini juga memungkinkan terpilihnya caleg dari luar daerah pemilihan
karena penentuan daftar nama dilakukan sepenuhnya oleh parpol
Sistem ini membuka kesempatan lebih
luas bagi perempuan karena caleg tidak perlu menghadapi pemilih secara
langsung. Dengan demikian caleg juga tidak harus bersaing secara tajam
dengan caleg lain, yang seringkali membutuhkan pengalaman berpolitik yang
belum banyak dimiliki perempuan karena sosialisasi yang dialaminya sejak
kecil.
c. Campuran
Dalam sistem ini pemilih memilih sebagian
caleg dengan cara distrik dan sebagian lagi dengan cara proporsional. Sistem
ini membuka kesempatan yang luas bagi caleg perempuan sekaligus mengharuskan
caleg untuk bertanggungjawab langsung kepada pemilihnya. Dengan demikian,
sistem ini adalah yang paling baik karena meningkatkan keterwakilan perempuan
serta akuntabilitas caleg
Mendesak setiap partai politik
agar:
Mencantumkan kualifikasi/syarat-syarat
menjadi caleg secara transparan, terbuka dan adil jender sebab dengan demikian
perempuan dapat lebih mudah ikut serta berkompetisi mencalonkan diri.
Menyertakan minimal 20% caleg perempuan
dan nama nama kandidat perempuan dituliskan berselang-seling dengan nama
kandidat laki-laki
Menetapkan minimal 30% perempuan sebagai
calon anggota pengurus partai politik
Mendesak pemerintah agar menetapkan
UU Pemilu yang membolehkan pencalonan mandiri atau pengajuan kandidat independen
sebab hal ini memberi kesempatan yang lebih besar bagi perempuan untuk
mencalonkan diri tanpa harus lebih dulu menjadi anggota pengurus salah
satu partai tertentu
Apa
tindakan kita?
Mensosialisasikan pentingnya keterwakilan
perempuan dalam pembuatan keputusan politik kepada media massa, lingkungan
masyarakat dan keluarga.
Memberikan nilai/pandangan kepada lingkungan
masyarakat dan keluarga sejak dini, tentang pentingnya peran perempuan
dalam politik
Mendorong perempuan untuk berani mengisi
jabatan-jabatan strategis dalam politik
Mendukung perempuan yang telah duduk
dalam posisi-posisi startegis pembuat keputusan
Membuat jaringan kerja sama antara
kelompok-kelompok perempuan baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional.
Mendesak pemerintah dan lembaga-lembaga
formal negara lainnya untuk mendukung angka strategis untuk perempuan
Mendesak partai politik dan lembaga-lembaga/ormas
lainnya untuk mendukung dan menerapkan peningkatan jumlah perempuan dalam
lembaga-lembaga politik.
Memilih kandidat perempuan dalam pemilu
mendatang untuk mewujudkan keterwakilan perempuan dalam politik
|