PENTINGKAH PEREMPUAN DUDUK DALAM LEMBAGA POLITIK?

TAHUKAH ANDA, Beberapa Jumlah Perempuan dalam Lembaga Politik Indonesia?

Menurut sensus yang dilaksanakan Biro Pusat Politik (BPS) tahun 2000, jumlah perempuan di Indonesia adalah 101.625.816 jiwa atau 51% dari seluruh populasi atau lebih banyak dari total jumlah penduduk di ketiga negara Malaysia, Singapura dan Filipina. Namun demikian, jumlah yang besar tersebut tidak tampak dalam jumlah keterwakilan perempuan di lembaga lembaga pembuat/pengambil keputusan politik di Indonesia, sebagaimana tampak dalam tabel berikut: 

Lembaga Jumlah
Perempuan
Jumlah
Laki-laki
Presentase
Jumlah 
Perempuan
M P R 18 177 9,2%
D P R 45 455 9%
M A 7 40 14,8%
B P K 0 7 0%
D P A 2 43 4,4%
K P U 2 9 18,1%
GUBERNUR
(Dati I)
0 30 0%
BUPATI
(Dati I)
5 331 1,5%
**Data diolah dari berbagai sumber:2001

Mengapa penting bagi perempuan untuk ikut menjadi pembuat keputusan politik?

    Perempuan memiliki kebutuhan-kebutuhan khusus yang hanya dapat dipahami paling baik oleh perempuan sendiri. Kebutuhan-kebutuhan ini meliputi:
    a. Isu-isu kesehatan reproduksi, seperti cara KB yang aman.
    b. Isu-isu kesejahteraan keluarga, seperti harga sembilan bahan pokok yang terjangkau, masalah    kesehatan dan pendidikan anak.
    c. Isu-isu kepedulian terhadap anak, kelompok usia lanjut dan tuna daksa.
    d. Isu-isu kekerasan seksual.

    Keikutsertaan perempuan sebagai pembuat keputusan politik dapat mencegah diskriminasi terhadap perempuan yang selama ini terjadi dalam masyarakat, sperti:
    a. Diskriminasi di tempat kerja yang menganggap pekerja laki-laki lebih tinggi nilainya daripada perempuan. Misalnya; penetapan upah yang berbeda antara laki-laki dan perempuan untuk beban kerja yang sama.
    Diskriminasi di hadapan hukum yang merugikan posisi perempuan. Misalnya; kasus perceraian.

    Hanya dalam jumlah yang signifikan, perempuan dapat menghasilkan perubahan berarti, seperti:
    a. Perubahan cara pandang dalam menyelesaikan masalah-masalah politik dengan mengutamakan perdamaian dan cara cara anti kekerasan.
    b. Perubahan kebijakan dan peraturan undang-undang yang ikut memasukkan kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan sebagai bagian dari agenda nasional.

Apa akibatnya jika jumlah perempuan dalam lembaga politik tidak berimbang?
    Lebih dari setengah total jumlah penduduk di Indonesia adalah perempuan. Mengabaikan perempuan Indonesia dalam pembuatan keputusan politik sama artinya dengan meminggirkan mayoritas penduduk Indonesia dari proses politik.

    Selama puluhan tahun lembaga-lembaga politik di Indonesia beranggotakan sebagian besar laki-laki dan menghasilkan keputusan-keputusan yang sangat dibentuk oleh kepentingan serta cara pandang yang mengabaikan suara perempuan. Dalam jumlah yang sedikit, suara perempuan tidak akan memiliki kesempatan untuk membawa perubahan yang berarti dalam proses pengambilan keputusan politik

Bagaimana meningkatkan jumlah perempuan sebagai pembuat keputusan politik?
    Memahami pentingnya keterwakilan perempuan dalam lembaga politik dan mendukung upaya meningkatkan jumlah perempuan yang duduk dalam lembaga-lembaga politik hingga mencapai jumlah yang signifikan agar dapat mempengaruhi proses pembuatan keputusan-keputusan politik

    Mendukung penerapan pemilu dengan sistem campuran sebab sistem ini membuka kesempatan yang lebih besar bagi perempuan untuk mencalonkan diri.

Keterwakilan Perempuan dalam Sistem Pemilu

a. Distrik
Dalam sistem ini pemilih memilih sendiri nama calon anggota legislatif(caleg) di unit pemilihannya. Sistem ini memungkinkan pemilih mengenal baik caleg pilihannya, sehingga caleg bertanggungjawab langsung ke pada pemilih

Caleg perempuan akan lebih sulit terpilih karena ia harus bersaing dengan caleg lain yang umumnya lebih unggul dalam hal dana, dukungan masyarakat, media massa, keluarga serta norma budaya yang telah sekian lama mengistimewakan peran laki-laki dalam bidang politik. Dengan alasan itu, partai politik jarang mencalonkan caleg perempuan secara terbuka karena dianggap tidak dapat memenangkan persaingan suara dengan partai lain

b. Proporsional
Dalam sistem ini pemilih memilih partai politik. Partai politik menentukan daftar nama caleg di setiap unit pemilihan. Sistem ini juga memungkinkan terpilihnya caleg dari luar daerah pemilihan karena penentuan daftar nama dilakukan sepenuhnya oleh parpol

Sistem ini membuka kesempatan lebih luas bagi perempuan karena caleg tidak perlu menghadapi pemilih secara langsung. Dengan demikian caleg juga tidak harus bersaing secara tajam dengan caleg lain, yang seringkali membutuhkan pengalaman berpolitik yang belum banyak dimiliki perempuan karena sosialisasi yang dialaminya sejak kecil.

c. Campuran
Dalam sistem ini pemilih memilih sebagian caleg dengan cara distrik dan sebagian lagi dengan cara proporsional. Sistem ini membuka kesempatan yang luas bagi caleg perempuan sekaligus mengharuskan caleg untuk bertanggungjawab langsung kepada pemilihnya. Dengan demikian, sistem ini adalah yang paling baik karena meningkatkan keterwakilan perempuan serta akuntabilitas caleg

    Mendesak setiap partai politik agar:
    Mencantumkan kualifikasi/syarat-syarat menjadi caleg secara transparan, terbuka dan adil jender sebab dengan demikian perempuan dapat lebih mudah ikut serta berkompetisi mencalonkan diri.
    Menyertakan minimal 20% caleg perempuan dan nama nama kandidat perempuan dituliskan berselang-seling dengan nama kandidat laki-laki
    Menetapkan minimal 30% perempuan sebagai calon anggota pengurus partai politik

    Mendesak pemerintah agar menetapkan UU Pemilu yang membolehkan pencalonan mandiri atau pengajuan kandidat independen sebab hal ini memberi kesempatan yang lebih besar bagi perempuan untuk mencalonkan diri tanpa harus lebih dulu menjadi anggota pengurus salah satu partai tertentu

Apa tindakan kita?
    Mensosialisasikan pentingnya keterwakilan perempuan dalam pembuatan keputusan politik kepada media massa, lingkungan masyarakat dan keluarga.

    Memberikan nilai/pandangan kepada lingkungan masyarakat dan keluarga sejak dini, tentang pentingnya peran perempuan dalam politik

    Mendorong perempuan untuk berani mengisi jabatan-jabatan strategis dalam politik

    Mendukung perempuan yang telah duduk dalam posisi-posisi startegis pembuat keputusan

    Membuat jaringan kerja sama antara kelompok-kelompok perempuan baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional.

    Mendesak pemerintah dan lembaga-lembaga formal negara lainnya untuk mendukung angka strategis untuk perempuan

    Mendesak partai politik dan lembaga-lembaga/ormas lainnya untuk mendukung dan menerapkan peningkatan jumlah perempuan dalam lembaga-lembaga politik.

    Memilih kandidat perempuan dalam pemilu mendatang untuk mewujudkan keterwakilan perempuan dalam politik

 


Database Perempuan Berpotensi Menjadi Anggota Legislatif

 
 
 
Peluncuran Database Perempuan yang berpotensi untuk menjadi Calon Legislatif
Jakarta, April 2003

KONFERENSI PERS
Memperingati Hari Perempuan International
"Catatan Kritis Peran Perempuan Indonesia dalam Politik Formal 1999-2001"

Jakarta. 8 Maret 2002

SEMINAR UPAYA MENINGKATKAN KETERWAKILAN POLITIK PEREMPUAN DALAM LEMBAGA LEGISLATIF: Tantangan Dan Peluang

Surabaya, 12 November 2001
Medan, 27 September 2001
Palembang, 10 September 2001
Makassar, 20 Agustus 2001
Mataram, 28 Agustus 2001

 
DPR Resmi Sahkan UU Parpol
DetikCom, 28 Nov 2002
Proses Pengesahan RUU Parpol Diwarnai Minderheidsnota
DetikCom, 28 Nov 2002
Kuota Perempuan Tak Diakomodasi di RUU Parpol
Kompas, 25 Nov 2002

 

SEMINAR UPAYA MENINGKATKAN KETERWAKILAN POLITIK PEREMPUAN DALAM LEMBAGA LEGISLATIF: Tantangan Dan Peluang

Surabaya, 12 November 2001
Medan, 27 September 2001 
Palembang, 10 September 2001

Makassar, 20 Agustus 2001
Mataram, 28 Agustus 2001

Media Workshop
Meningkatkan Partisipasi Politik Perempuan dalam Lembaga Legislatif: Tantangan dan Peluang

Losari Hotel Makassar, 20 Agustus 2001