Menanggulangi Politik Uang Dalam Pemilu

Menanggulangi Politik Uang Dalam Pemilu

Pengaturan dana parpol dan dana kampanye ditujukan agar uang tidak menjadi faktor utama yang menentukan hasil pemilu. Selain itu pengaturan dana kampanye serta dana parpol ditujukan agar kinerja maupun kebijakan parpol tidak dipengaruhi oleh sumber dana yang membiayai parpol tersebut. Kehidupan demokrasi akan terancam apabila parpol maupun wakil rakyat yang mewakili parpol lebih mengabdi pada kepentingan donatur parpol daripada kepentingan rakyat yang telah memilihnya.

Meskipun terdapat skeptisisme terhadap upaya pengaturan dana parpol dan dana kampanye terutama di negara yang korup seperti di Indonesia, namun pengaturan dana parpol dan dana kampanye secara minimum harus ada untuk memperkecil kemungkinan terjadinya praktek politik uang. Penerapan peraturan-peraturan ini hanya dapat berhasil apabila terdapat dukungan luas dari masyarakat dalam melaporkan tindak korupsi politik atau politik uang.

Berikut adalah beberapa rekomendasi minimum bagi upaya untuk merancang suatu peraturan dana parpol dan dana kampanye. Umumnya, transparansi atau keterbukaan adalah kunci dari peraturan dana kampanye dan dana parpol. Supaya efektif, keterbukaan harus bersifat universal, komprehensif dan tepat waktu. Rekomendasi ini diambil dari rekomendasi yang dibuat oleh IFES ( International Foundation for Election Systems) pada tahun 2000.

Beberapa hal yang harus dimasukan dalam pengaturan dana parpol dan dana kampanye:

  1. Pengeluaran partai politik untuk tujuan kampanye pemilu harus diambil dari dana kampanye partai yang sudah resmi di audit. Partai politik tidak boleh meminta, memberi wewenang atau menyetujui pengeluaran dana lain, baik oleh pribadi maupun badan hukum untuk tujuan kampanye pemilu. Pengeluaran seperti itu hanya dapat dilakukan sebagai sumbangan bagi dana kampanye resmi partai dan dilaporkan dalam laporan keuangan partai pada periode berikutnya.
  2. Seluruh dana yang dikumpulkan atau dikeluarkan oleh seorang caleg untuk tujuan kampanye harus melalui dana kampanye partai politik yang mencalonkan caleg tersebut dan telah diaudit. Para caleg tidak boleh menggunakan dana-dana lain untuk tujuan kampanye pemilu.
  3. Sumbangan yang diterima partai politik dalam bentuk barang atau jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus diperlakukan sama dengan sumbangan dalam bentuk uang. Sumbangan tersebut dinilai menurut nilai pasar yang berlaku. Pemberian barang atau jasa kepada, atau untuk mendukung, sebuah partai politik atau seorang caleg tanpa disertai pembayaran, atau disertai pembayaran yang nilainya lebih rendah dari pasar yang berlaku, dianggap sumbangan. Individu-individu secara sukarela diperkenankan menyumbang waktu pribadinya untuk mendukung sebuah partai politik atau caleg, dan waktu tersebut tidak dianggap sebagai sumbangan selama individu-individu itu tidak dibayar oleh individu atau kelompok lainnya.
  4. Apabila sebuah partai politik menerima sumbangan yang dilarang atau melebihi batas yang ditentukan hukum, maka sumbangan itu harus dikembalikan ke donaturnya secara keseluruhan atau jumlah yang melebihi batas dalam waktu 48 jam. Partai Politik penerima harus membuat catatan mengenai pengembalian sumbangan tersebut dalam laporan auditnya.
  5. Sumbangan kontan, tanpa nama, atau tanpa catatan yang melebihi batas (dalam rupiah) dilarang. Yang termasuk dalam sumbangan tanpa nama adalah tidak disebutkannya nama lengkap penyumbang.
  6. Sumbangan melalui (secara palsu dibuat atas nama) individu atau kelompok lain dilarang. Seorang individu tidak boleh menerima uang atau penggantian uang lewat orang lain atau perusahaan lain jika dia tercatat sebagai penyumbang (donatur) partai yang telah dicatat dalam laporan audit partai.
  7. UU Pemilu dan UU Partai Politik harus secara jelas menyatakan larangan penggunaan dana, tenaga, fasilitas, persediaan, peralatan, perlengkapan atau sumber daya lain milik negara atau pemerintah untuk mendukung caleg atau partai politik tertentu kecuali diperbolehkan oleh hukum.
  8. UU Pemilu secara khusus harus mencantumkan pembatasan sumbangan untuk dana kampanye partai politik, yang dibedakan dari sumbangan kepada partai-partai politik di bawah UU Partai Politik. Baik UU Pemilu maupun UU Partai Politik harus mencantumkan pembatasan sumbangan atau total pengeluaran harus ditentukan secara layak dan cukup tinggi untuk mengijinkan partai-partai politik mengumpulkan dan mengeluarkan dana kampanye yang memadai dan agar penerapan batasan dana tidak dipermainkan dan aktivitas keuangan “yang tidak dicatat” dapat dihindari.
  9. Partai-partai politik harus menunjuk seorang pengurus yang bertanggung jawab atas keuangan parpol, termasuk mencatat penyimpanan keuangan dan pelaporan, dan juga mempekerjakan akuntan profesional untuk mengawasi pencatatan dan dokumentasi yang layak.
  10. KPU harus menentukan standar yang konsisten dengan prinsip-prinsip akuntansi profesional dalam hal pencatatan transaksi partai politik, dan harus menyediakan pelatihan untuk petugas-petugas partai politik dan petugas pembukuan yang berhubungan dengan peraturan dana politik.
  11. Partai-partai politik harus diminta untuk mencatat semua transaksi yang melibatkan dana kampanye mereka di kantor pusat partai dalam waktu sesingkat mungkin (menyimpan laporan yang terkonsolidasi tentang penerimaan dan pengeluaran untuk diaudit), dan memelihara dokumentasi pendukung seperti kwitansi dan lain-lain.
  12. Perlu dipertimbangkan penyediaan komputer di kantor pusat dan di kantor-kantor cabang partai politik untuk penyimpanan dan pelaporan catatan dana politik, dengan menggunakan piranti lunak dan jaringan internet yang secara khusus dirancang (mungkin dapat dilakukan dengan bantuan dari donatur internasional) untuk mencatat keuangan.
  13. KPU harus menyediakan jasa perpustakaan untuk memperjelas pengungkapan laporan-laporan audit partai. Jasa-jasa seperti itu sebaiknya menawarkan akses untuk laporan dan dokumen pendukung bagi media, akademisi, masyarakat atau individu yang berminat.
  14. Sebuah sistim denda uang yang bertingkat, sanksi administratif, dan sanksi pidana harus dibuat sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggaran-pelanggaran atas UU dan peraturan dana politik, termasuk persyaratan untuk laporan penerimaan dan pengeluaran partai politik secara lengkap dan akurat. Keseluruhan sistem peraturan dana politik tidak berguna tanpa adanya penegakan pembatasan dan persyaratan yang efektif dan adil.